KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh
BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Utayoh-jilid-2ok1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Pada bagian memutuskan kesatu tertulis pasangan calon atas nama Untung Tamsil (calon bupati) dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.
"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024).
Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.
Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh," katanya.
(*)