KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh
Pasca Utayoh Didiskualifikasi dari Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas di Fakfak Kondusif
"Ini kota damai sehingga segala sesuatunya pasti semuanya menginginkan kedamaian, bukan mau kaco (kacau)," katanya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca KPUD Fakfak Papua Barat mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom situasi kamtibmas di Kabupaten Fakfak Papua Barat teramati malam ini berlangsung kondusif.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (11/11/2024), situasi di pusat Kota Fakfak Papua Barat teramati relatif aman dan tak ada gejolak berarti.
Meskipun sempat terjadi beberapa pemalangan, namun sifatnya masih berupa letupan kecil yang berdampak tak signifikan terhadap kondusifitas wilayah.
Baca juga: Pendukung Utayoh Palang Kantor Bupati Fakfak, Suarakan Hak Kesulungan OAP
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024
Hingga pukul 23.30 WIT, suasana pusat perbelanjaan di Kawasan Jalan Reklamasi Pantai Fakfak Papua Barat masih ramai dan tak ada gangguan sama sekali.
Masyarakat juga masih teramati beraktivitas hingga pukul 23.30 WIT, baik yang keperluan malam hari dan lainnya.
Malam ini, massa terkonsentrasi berkumpul di Mbima Wri sebagai basis Utayoh Jilid II di Kota Fakfak.
"Kami sudah mendengar bahwasanya Utayoh Jilid II telah didiskualifikasi oleh KPUD, kami menanggapinya santai saja," ujar salah satu warga di Mbima Wri Fakfak, Axel kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.
Axel mengatakan, Fakfak dalam sejarahnya tak pernah konflik berkepanjangan akibat Pilkada.
"Ini kota damai sehingga segala sesuatunya pasti semuanya menginginkan kedamaian, bukan mau kaco (kacau)," katanya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.