KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh

Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom

"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti,"

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom didampingi Tim Kuasa Hukum Utayoh Jilid II saat menggelar jumpa pers di Rumah Tua Mbima Wri, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPUD Fakfak Papua Barat, Tim Utayoh Jilid II akan menempuh jalur hukum. 

Itu disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024). 

"Surat Keputusan KPUD Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tanggal 10 November 2024 baru kami terima pada tanggal 11 November 2024 pukul 19.01 WIT," ujarnya. 

Baca juga: Pasca Utayoh Didiskualifikasi dari Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas di Fakfak Kondusif

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024  

Terhadap surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak

"Di mana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," tuturnya. 

Oleh karena, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya tiga hari ke depan akan didaftarkan ke perkara ke Mahkamah Agung (MA)

"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," katanya. 

Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan  dilakukan. 

"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbaunya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024. 

Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. 

Pada bagian memutuskan kesatu tertulis pasangan calon atas nama Untung Tamsil (calon bupati)  dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. 

Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini. 

"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024). 

Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved