KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh
Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.
Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh," katanya.
Sementara itu, pasca KPU Fakfak Papua Barat mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom situasi kamtibmas di Kabupaten Fakfak Papua Barat teramati malam ini berlangsung kondusif.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (11/11/2024), situasi di pusat Kota Fakfak Papua Barat teramati relatif aman dan tak ada gejolak berarti.
Meskipun sempat terjadi beberapa pemalangan, namun sifatnya masih berupa letupan kecil yang berdampak tak signifikan terhadap kondusifitas wilayah.
Hingga pukul 23.30 WIT, suasana pusat perbelanjaan di Kawasan Jalan Reklamasi Pantai Fakfak Papua Barat masih ramai dan tak ada gangguan sama sekali.
Masyarakat juga masih teramati beraktivitas hingga pukul 23.30 WIT, baik yang keperluan malam hari dan lainnya.
Malam ini, massa terkonsentrasi berkumpul di Mbima Wri sebagai basis Utayoh Jilid II di Kota Fakfak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.