KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh
Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPUD Fakfak Papua Barat, Tim Utayoh Jilid II akan menempuh jalur hukum.
Itu disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024).
"Surat Keputusan KPUD Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tanggal 10 November 2024 baru kami terima pada tanggal 11 November 2024 pukul 19.01 WIT," ujarnya.
Baca juga: Pasca Utayoh Didiskualifikasi dari Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas di Fakfak Kondusif
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024
Terhadap surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak.
"Di mana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," tuturnya.
Oleh karena, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya tiga hari ke depan akan didaftarkan ke perkara ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," katanya.
Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan dilakukan.
"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbaunya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Pada bagian memutuskan kesatu tertulis pasangan calon atas nama Untung Tamsil (calon bupati) dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.
"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024).
Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.
Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh," katanya.
Sementara itu, pasca KPU Fakfak Papua Barat mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom situasi kamtibmas di Kabupaten Fakfak Papua Barat teramati malam ini berlangsung kondusif.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (11/11/2024), situasi di pusat Kota Fakfak Papua Barat teramati relatif aman dan tak ada gejolak berarti.
Meskipun sempat terjadi beberapa pemalangan, namun sifatnya masih berupa letupan kecil yang berdampak tak signifikan terhadap kondusifitas wilayah.
Hingga pukul 23.30 WIT, suasana pusat perbelanjaan di Kawasan Jalan Reklamasi Pantai Fakfak Papua Barat masih ramai dan tak ada gangguan sama sekali.
Masyarakat juga masih teramati beraktivitas hingga pukul 23.30 WIT, baik yang keperluan malam hari dan lainnya.
Malam ini, massa terkonsentrasi berkumpul di Mbima Wri sebagai basis Utayoh Jilid II di Kota Fakfak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.