Soal Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua, Kabaintelkam Polri: Kita Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Aparat keamanan menegaskan pelabelan teroris hanya terbatas terhadap kelompok tertentu di Papua.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(Tribun-Papua/Musa Abubar)
KabaIntelkamp Mabes Polri, Komjen Pol Paulus Waterpauw 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aparat keamanan menegaskan pelabelan teroris hanya terbatas terhadap kelompok tertentu di Papua.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw menyebut pelabelan teroris menurutnya hanya terbatas terhadap kelompok yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Pelabelan teroris diberikan bila tindakan kelompok tersebut dinilai sangat menakutkan, sadis, dan brutal.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Aksi teror mereka, kata Paulus, sangat masif, melebar, meluas, meninggi, mendalam, dan sudah serampangan.

Hal tersebut disampaikan Paulus dalam Dialog Kebangsaan Lintas Generasi Papua yang digelar Universitas Kristen Indonesia, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Terus Buru KKB, Satgas Nemangkawi Rela Pertaruhkan Nyawa demi Jaga Tanah Papua

"Jadi itu sedikit terkait dengan semangat pelabelan (teroris) itu dalam rangka kepentingan ini. Jadi karena sudah masuk dalam ranah itu, tentu akan ada proses itu di pengadilan nanti, itu akan disidangkan, diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi kita masih menunggu. Masih menunggu," kata Paulus.

Paulus mengungkapkan sebelum diumumkan sebagai teroris, kelompok-kelompok tersebut dilabeli sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pelabelan KKB tersebut, kata dia, dilakukan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa mereka bukanlah masyarakat pada umumnya melainkan beberapa pimpinan dan kelompok militansi yang diikuti keluarga terdekatnya.

Menurut Paulus, hidup berkelompok merupakan adat dan budaya kebiasaan masyarakat terutama di daerah pedalaman pegunungan.

Ketika seorang anggota kelompok tersebut berkonflik dengan seseorang maka mereka akan menggalang empati dari kelompoknya.

Baca juga: Ingin Dengar Aspirasi KKB, Polri Buka Dialog dengan 4 Bupati di Daerah Rawan Papua

Ketika empati tersebut sudah tergalang, kata dia, saudara-saudara orang tersebut di dalam kelompok itu akan setia sampai mati.

"Sehingga memang sekali lagi, itu kelompok, tidak banyak dan mereka melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, mereka melakukan krimialitas tidak hanya kepada para pihak lain, kepada warga masyarakatnya pun, mereka lakukan," kata Paulus.

Ketika mereka bergerak dalam jumlah besar dan membutuhkan logistik mereka akan menekan semua pihak yang ada di sekitarnya.

"Jadi mereka kelompok, melakukan perbuatan kriminal, terus bersenjata, maka itu ada label KKB," kata Paulus.

Perbuatan KKB, kata Paulus, masuk ranah pidana umum, apakah itu penganiayaan atau pembunuhan.

"Itu ranah pidana, itulah yang kita proses selama ini," kata Paulus.

Berita lainnya terkait Papua

(Tribunnews.com, Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabaintelkam Polri: Kita Masih Tunggu Putusan Pengadilan Soal Kelompok Teroris di Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved