Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong, Pemkot Sebut Besarnya Capai Rp 59 Miliar

Sesuai hitungan teknis, pajak galian c mencapai Rp 60 miliar setahun, namun Pemkot Sorong hanya menerima Rp 1 miliar setahun.

Editor: Astini Mega Sari
(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau - Lambert mengatakan pelaku usaha galian c di wilayahnya tak memenuhi kewajiban dengan baik perihal membayar pajak kepada pemerintah daerah. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengakui bahwa pelaku usaha galian c di wilayahnya tak memenuhi kewajiban dengan baik perihal membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Lambert mengatakan, sesuai hitungan teknis, pajak galian c mencapai Rp 60 miliar setahun, namun Pemkot Sorong hanya menerima Rp 1 miliar setahun.

Kebocoran pajak mencapai Rp 59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tak membayar pajak," ujar Lambert, Senin (7/6/2021), seperti yang dilansir Antara.

Baca juga: Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Sorong Ditutup oleh Pemkot, Wali Kota Lambert Ungkap Penyebabnya

Lambert juga meminta bantuan KPK, dalam hal ini Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tak terjadi kebocoran.

"Saya juga minta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ucapnya.

Ia menyebut, Pemkot Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membahas masalah ini.

Baca juga: Ajak Warga Sorong Disiplin Terapkan Prokes, Danrem: Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

"Pelaku usah yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh aturan akan dicabut izinnnya," tegas Lambert.

Sementara itu, menurut hasil peninjauan di lapangan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Dian Patria bersama instansi terkait lainnya, ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak. (*)

Berita lainnya terkait Papua Barat

(Antara)

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved