Pacaran di Kebun Sawit, Pria Ini Dirampok lalu Pacarnya Dibawa Kabur dan Diperkosa Pelaku
MN ditangkap karena telah memerkosa seorang wanita berinisial A (18) dan membawa lari sepeda motor milik pacar A berinisial YP (22).
Ditangkap
Pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kepolisian menerima informasi keberadaan MN di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap MN beserta barang bukti kayu dan pakaian MN yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Kronologi Pria di Bengkulu Bunuh Mantan Bosnya, Pelaku Punya Dendam karena Istrinya Diperkosa 2 Kali
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ditelusuri, MN merupakan residivis pencurian yang telah beraksi tiga kali.
"Yang pertama pencurian kasus Jambret pada tahun 2008, yang kedua pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011, dan ketiga pencurian dengan kekerasan Tahun 2014," ucap Firdaus.
MN telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Berita lainnya terkait pelecehan seksual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Dirampok Saat Pacaran di Kebun Sawit, Kekasihnya Dibawa Kabur dan Diperkosa Perampok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)