Masuk ke Raja Ampat Kini Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Setiap orang yang berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat, kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Editor: Astini Mega Sari
Pelindungdiri.id
Contoh sertifikat vaksinasi Covid-19 - Setiap orang yang berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat, kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Setiap orang yang berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat, kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/337/Setda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tentang pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyegaran Covid-19 di Raja Ampat.

Aturan ini resmi berlaku sejak 3 Juli 2021 dan diawasi oleh kepolisian.

Dilansir Antara, Selasa (6/7/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten dari penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan di ibu kota Kabupaten Raja Ampat, Waisai, sudah ada 29 orang yang terpapar Covid-19.

Baca juga: ASN dan TNI-Polri Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Bepergian Keluar Manokwari

Oleh karena itu pintu masuk Raja Ampat teruatama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasai.

"Meskipun ada yang tidak setuju, (aturan) tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan Covid-19, terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran Virus Corona," kata Andre.

Pihaknya mengimbau masyarakat Raja Ampat uang belum melakukan vaksinasi segera melakukannya.

Sebagai informasi dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raha Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Di samaping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Larang Guru yang Belum Divaksin Mengajar di Kelas, Kadisdik Papua: Itu Kan Membahayakan Orang Lain

Surat edaran Pemkab Raja Ampat bersisi empat poin yakni:

1. Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanan vaksin Covid-19.

2. Bagi TNI, Polri, dan ASn yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksinasi.

3. Setiap orang yang mendaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif berua penundaan atau pemeberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

4. Proses bagi peneriman BLT (bantuan langsung tunai) bagi sleuruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin. (*)

Berita lainnya terkait Raja Ampat

(Antara)

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved