Manokwari dan Sorong Harus Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Papua Barat: Kita Ini Ada di Zona Merah
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Manokwari dan Sorong.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Manokwari dan Sorong.
Hal ini menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan ada 15 daerah di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat.
"Sedang dilakukan evaluasi pemberlakuan PPKM Mikro yang berjalan selama satu minggu, kita akan tindaklanjuti instruksi Mendagri," ujar Mandacan, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Manokwari dan Sorong Masuk Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya
Kata Mandacan, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Manokwari dan Sorong.
"Hari ini juga instruksi Gubernur turun dan kita akan tindaklanjuti di kabupaten/kota, serta pejabat terkait," ucapnya.
Orang nomor satu di Papua Barat juga menjelaskan, penerapan PPKM Darurat itu menyusul angka positif Covid-19 yang meningkat.
"Begitu masuk Juni 2021, angka positif kita lebih banyak bahkan menembus 200 hingga 300," tutur Mandacan.
Sementara angka kesembuhan, kata dia hanya berada di kisaran 15 orang.
"Kita ini ada pada daerah (zona) merah, angka positifnya tinggi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Manokwari dan Sorong, Aktivitas Masyarakat Diperketat
Teknis PPKM Darurat
Mandacan menambahkan, penerapan PPKM Darurat akan berlangsung selama delapan hari ke depan.
"Kita tutup semua aktivitas masyarakat, berbagai kegiatan pemerintah seperti rapat koordinasi dan lainnya ditiadakan, kecuali soal Covid-19," ucap Mandacan.
Untuk sanksi, pihaknya akan membicarakan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Kita sedang menyusun peraturan daerah, yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi," tuturnya. (*)