Manokwari dan Sorong Masuk Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya

Ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 12-20 Juli 2021.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi kondisi jalan saat PPKM Darurat Jawa-Bali - Ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 12-20 Juli 2021. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini diperluas tak hanya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM.

Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Lima belas kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari.

Kemudian Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

"Pengaturan ini mulai berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca juga: PPKM Darurat di Manokwari dan Sorong, Aktivitas Masyarakat Diperketat

Airlangga mengatakan, 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat itu ialah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di 15 wilayah ini, kata Airlangga, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali atau sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Di perkantoran, khususnya pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Baca juga: Nilai PPKM di Papua Barat Masih Longgar, Satgas Covid-19 Soroti Aktivitas Warga: Tak Ada Perubahan

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center.

Lalu internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved