Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Curanmor di Wilayah Kota Sorong, Pelaku Beraksi jika Ada Pesanan
Polres Sorong Kota kembali mengungkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Sorong, Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Polres Sorong Kota dan Polsek jajaran berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang diduga curanmor berjumlah 11 unit.
"Masih banyak kendaraan roda dua yang akan kita ambil, sambil melakukan pengembangan dan mencari komplotan lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan sindikat curanmor, pihaknya menerapkan pasal 363 ayat 1 dan untuk penadah pasal 480 ancamannya 7 tahun penjara.
Berawal dari Miras
Eko juga mengatakan, pada sindikat curanmor di Kota Sorong berani melakukan tindakan tersebut karena mengonsumsi minuman keras (miras).
"Mereka mengkonsumsi miras sama-sama, akhirnya muncul keberanian jeleknya dan melihat kesempatan langsung beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Seorang Spesial Curanmor di Manokwari Dibekuk Tim Avatar Polres Manokwari
Sementara ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.
Eko meminta warga yang merasa kendaraannya dicuri bisa datang ke Polres Sorong Kota dan mengeceknya.
"Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sorong Kota, yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, silahkan datang untuk mengecek," tuturnya.
"Karena, ada sejumlah kendaraan yang diamankan di Polres Sorong Kota, masih belum mendapatkan LP dari pemiliknya."
"Tentu harus membawa dokumen kendaraan," pungkasnya. (*)