Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Curanmor di Wilayah Kota Sorong, Pelaku Beraksi jika Ada Pesanan
Polres Sorong Kota kembali mengungkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Sorong, Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Polres Sorong Kota kembali mengungkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Sorong, Papua Barat.
Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi pada 13 dan 23 September 2021.
"Yang ada di depan itu adalah empat tersangka curanmor dan satunya itu merupakan penadah," ujar Eko kepada sejumlah awak media, Kamis (28/10/2021).
Masing-maisng pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari pengawas tempat kejadian perkara (TKP), mengeksekusi dan lainnya.
D pelaku yang bertugas mengawasi luar dan dalam TKP berinisial MM serta A.
Baca juga: Polres Manokwari Gelar Razia, Anak di Bawah Umur hingga Kendaraan Dinas Kena Tilang
"Yang eksekutor berinisial Y dan dibantu oleh J, selanjutnya di jual ke penada berinisial AR," tutur Eko
"Modusnya adalah para tersangka ingin menguasai barang milik korban dan menjual kembali."
Sementara, uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Mereka membongkar paksa stir yang saat itu dalam posisi terkunci dan ditendang dengan menggunakan tangan dan kaki," ungkap Eko..
Setelah terbuka, mereka langsung mendorong kendaraan tersebut ke rumah salah satu tersangka dan kemudian menjual ke penadah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah sering melakukan kendaraan yang bukan haknya di wilayah hukum Polres Sorong Kota, kurang lebih 20 kali," ucap Yusmiarto.
"Kendaraan tersebut dijual seharga 2 hingga 4 juta, tergantung pesanan."
Baca juga: Ungkap Jaringan Pencurian dengan Kekerasan di Manokwari, Kapolres: Lebih Banyak Korban Perempuan
Eko mengatakan pelaku baru beraksi tergantung pesanan dari orang lain.
"Ketika ada yang datang untuk memesan, maka mereka langsung menuju ke TKP dan memantaunya hingga beraksi," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Polres Sorong Kota dan Polsek jajaran berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang diduga curanmor berjumlah 11 unit.
"Masih banyak kendaraan roda dua yang akan kita ambil, sambil melakukan pengembangan dan mencari komplotan lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan sindikat curanmor, pihaknya menerapkan pasal 363 ayat 1 dan untuk penadah pasal 480 ancamannya 7 tahun penjara.
Berawal dari Miras
Eko juga mengatakan, pada sindikat curanmor di Kota Sorong berani melakukan tindakan tersebut karena mengonsumsi minuman keras (miras).
"Mereka mengkonsumsi miras sama-sama, akhirnya muncul keberanian jeleknya dan melihat kesempatan langsung beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Seorang Spesial Curanmor di Manokwari Dibekuk Tim Avatar Polres Manokwari
Sementara ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.
Eko meminta warga yang merasa kendaraannya dicuri bisa datang ke Polres Sorong Kota dan mengeceknya.
"Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sorong Kota, yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, silahkan datang untuk mengecek," tuturnya.
"Karena, ada sejumlah kendaraan yang diamankan di Polres Sorong Kota, masih belum mendapatkan LP dari pemiliknya."
"Tentu harus membawa dokumen kendaraan," pungkasnya. (*)