Viral Video Petugas Dishub Gadungan Lakukan Pungli, Pelaku Ditangkap hingga Polisi Sita Rp 1,5Juta

Video aksi seorang petugas dinas perhubungan (dishub) gadungan yang lakukan pungli di Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture video viral via Tribunnews.com
Tangkap layar viral video petugas Dishub Gadungan di Bogor. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Video aksi seorang petugas dinas perhubungan (dishub) gadungan yang lakukan pungli di Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Video aksi pelaku tersebar luas di sejumlah akun Instagram, seperti @pancakarsakabbogor.

Dalam video ini, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar.

Sementara lokasinya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga Senin (6/12/2021), video sudah ditonton ratusan kali dan mendapatkan sejumlah komentar dari warganet.

Baca juga: Pihak FIB UB Buka Suara soal Kasus Viral Mahasiswinya, Akui NW Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku berhasil diamankan

Belakangan terungkap, sosok petugas dishub gadungan itu berinisial JT.

Kini JT sudah diamankan oleh polsek Leuwiliang.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto membenarkan kejadian ini.

"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan."

"Pelaku telah melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha," kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.

"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kuitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved