3 dari 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor di Bawah Umur, Pengacara: Kami Surati KPAI

Tiga dari enam orang tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang dikirim ke Polda Sulawesi Selatan, disinyalir ...

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Penasehat hukum keenam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor, Leonardo Ijie. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Tiga dari enam orang tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang dikirim ke Polda Sulawesi Selatan, disinyalir masih berstatus anak di bawah umur.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga anak tersebut masih tetap menjalani proses hukum, dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum Enam Tersangka Leonardo Ijie (37), di Sekretariat LBH Kaki Abu.

Baca juga: Sebut 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah Sepihak, Pengacara: Kami Minta Penjelasan

"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, dari enam orang itu terdapat tiga anak yang ikut dalam proses hukum," ujar Ijie, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (1/1/2022).

Hanya saja, situasi yang terjadi di Maybrat, sehingga semuanya kehilangan identitas.

Namun, pihaknya mendapat informasi ada anak yang baru tamat SMP dan mau melanjutkan ke SMA.

Selanjutnya, ada anak yang baru tamat SD tahun lalu, maka tidak lanjut di 2021 kemarin.

Sementara, ada anak yang masih sekolah dan tetap mengikuti proses hukum di Sulawesi Selatan.

"Kami minta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa mengawal proses hukum ketiga anak ini," tuturnya.

Ia berujar, KPAI harus bisa periksa dan pastikan ketiga anak yang dibawah ke Sulawesi Selatan, untuk di kawal.

"Ketiga anak ini mereka dijerat pasal 340, terancam hukuman pidana mati," ucap Ijie.

Harusnya, ketiga anak yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor, harus disidangkan terpisah dengan pelaku lain.

"Kalau lembaga negara (Kejaksaan) menggabungkan ketiga anak ini dalam setiap proses, maka otomatis itu telah cacat hukum," imbuhnya.

"Jika terbukti ketiga itu masih anak-anak, maka perkara tersebut harus dihentikan,"

Lanjutnya, ketiga anak itu harus disidangkan di peradilan khusus.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved