Soal Tragedi Sorong, Praktisi Hukum Minta Kapolres Diperiksa: Masa Polisi Tak Bisa Mencegah?

Tragedi bentrok antar dua kelompok warga yang berujung pada tewasnya belasan orang di Kota Sorong, Papua Barat, seakan meninggalkan tanda tanya besar

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com
Praktisi Hukum di Papua Barat, Yan Christian Warinussy. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Tragedi bentrok antar dua kelompok warga yang berujung pada tewasnya belasan orang di Kota Sorong, Papua Barat, seakan meninggalkan tanda tanya besar di khalayak ramai.

Pasalnya, sejak awal terjadi keributan (malam Minggu) hingga pecah di Mega Mall, sudah diketahui oleh pihak Kepolisian (Polsek Sorong Timur).

Melihat hal itu, Praktisi Hukum di Papua Barat Yan Christian Warinussy pun angkat bicara.

Baca juga: 3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Tiba di Polres Sorong Kota

Kata Warinussy, kejadian di Sorong, harusnya yang diperiksa tidak boleh hanya kedua belah pihak saja.

"Saya melihat dalam kasus ini Kapolres Sorong Kota, harus ikut diperiksa," ujar Warinussy, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (31/1/2022).

Sebab, saat kejadian anggota dari Kapolres Sorong Kota yakni Polsek Sorong Timur ada di tempat tersebut.

"Kalau sejak awal sudah terima laporan, harusnya Polisi sudah antisipasi sejak dini atau pendekatan kepada kedua pihak," tuturnya.

"Celakanya, mereka di lokasi saat ada kejadian pembacokan dan berlanjut hingga pembakaran,"

"Lewat kejadian itu, harusnya Kapolres, Kapolsek dan anggota yang bertugas saat kejadian harus diperiksa," ungkap Warinussy.

Lanjutnya, biar bagaimanapun tidak boleh menyalahkan kedua pihak ini saja, minimal mereka (Polisi) harus ikut bertanggungjawab.

"Masa Polisi tidak bisa mencegah sehingga tidak merembet ke tindakan yang menewaskan belasan orang di dalam THM Double O Sorong," imbuhnya.

Paling tidak, anggota Polisi yang ada di lokasi kejadian, bisa mendapatkan informasi terkait keberadaan pekerja di dalam THM Double O Sorong.

"Saya minta agar Kapolres Sorong Kota, harus bertanggungjawab atas kejadian ini," ucap Advokat HAM itu.

Ia berharap, kasus antara kedua pihak ini tidak boleh hanya fokus pada warga saja, harusnya Propam Polda Papua Barat, bisa bekerja untuk memeriksa Kapolres dengan jajarannya.

"Kita ingin melihat, sejauh mana tanggungjawab Kepolisian mulai dari sebelum hingga sesudah kejadian tersebut," kata Warinussy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved