Breaking News

Hukum Benturkan Kepala ke Tembok ke Siswa yang Tak Kembalikan Buku, Oknum Guru: Kami Beri Pilihan

Aksi menghukum murid dengan membenturkan kepala ke tembok, diakui oleh oknum guru di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com
ilustrasi siswa SMP - Aksi menghukum murid dengan membenturkan kepala ke tembok, diakui oleh oknum guru di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aksi menghukum murid dengan membenturkan kepala ke tembok, diakui oleh CL alis C, guru SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah videonya viral, ia meminta maaf karena menghukum membenturkan kepala muridnya di tembok ruang kelas tersebut.

Sedangkan oknum guru bersama kepala sekolah, Thobias Fanggi dan seluruh teman-teman guru yang lain, melakukan upaya pendekatan kepada keluarga siswa berinisial IF (15).

Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

"Kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta maaf atas sanksi yang mungkin tidak sesuai namun keluarga sudah bersikeras agar persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar kepala sekolah Thobias Fanggi didampingi C saat ditemui di sekolahnya, kepada sejumlah wartawan Sabtu (19/2/2022).

Thobias menyebut, selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga, C juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinaan OSIS.

Baca juga: Video Detik-detik Pria di Gresik Ngamuk Pukuli Pria Pakai Palu, Pelaku Geram Istrinya Sering Digoda

Persoalan pinjam buku

Sementara itu, C membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni IF (15) dan YS (14), siswa kelas IX.

Dia mengaku, sekolah dan orangtua siswa sudah membuat kesepakatan, bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai pembelajaran secara daring di sekolah.

"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orangtua wajib menggantinya," kata C.

Namun, dua muridnya IF dan YS Imanuel tidak mengumpulkan buku pinjaman. Bahkan keduanya menghilangkan buku itu.

"Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," kata dia.

Maka, dia selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi.

Ada dua sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.

"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswanya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," kata C.

Baca juga: 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ditimbun di Deli Serdang, Begini Langkah Satgas Pangan Sumut

Baca juga: Bertahan Ditengah Lonjakan Harga Kedelai, Produsen di Sorong Perkecil Ukuran Tenpe

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved