Hasil Penyelidikan ES Bantah Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ini Kata Kapolres Manokwari
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Manokwari, terduga pelaku berinisial ES membantah mengunggah status ujaran kebencian di medsos.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Suasana ketika Polisi memeriksa ES sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian di media sosial, Kamis (10/3/2022).
"Ada dugaan pihak lain yang telah memposting informasi, menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui," ungkapnya.
"Klien kami ES selaku pemilik akun Facebook, sudah hampir setahun tidak pernah digunakan."
Ia berujar, ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan tersebut.
"Jadi klien kami sesungguhnya mengetahui terkait postingan tersebut dari adiknya," imbuhnya.
Waktu itu, ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk memposting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES. (*)
Berita Daerah Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-ketika-Polisi-memeriksa-ES-sebagai-saksi-dalam-kasus-ujaran-kebencian-di-media-sosial.jpg)