Update Terbaru 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka, Berikut Fakta Kasusnya
Terbaru, polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terbaru, polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas.
Diketahui sebelumnya, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022).
Tepatnya peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Baca juga: Viral Video Diduga Pilot Rusia Sebut Perang Ukraina adalah Kejahatan, Dapat Apresiasi Penumpang
Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Manokwari, Polisi Bentuk Tim untuk Tindak Penimbunan
Kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan oleh APP (40) warga Kota Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," ungkap dia.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Baca juga: 4 Fakta soal Viral Video Mobil Diceburkan ke Sungai oleh Warga di Palembang, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Berebut Uang Jatah Preman, 2 Pria Berduel dengan Sajam hingga Butuh Perawatan Rumah Sakit
Polisi Ungkap Kronologinya
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.
"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.
"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.
Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan
Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.
Baca juga: Bermain Pistol Milik Ayahnya, Bocah 3 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Ibunya
Baca juga: Wanita Ini Tercebur Sumur Sedalam 25 Meter dan Tak Terluka, Tim Evakuasi Heran: Mungkin Basib Baik

Saksi Mata Sebut Korban Terpental
Seorang saksi mata yang juga warga setempat, Idin, menuturkan detik-detik kecelakaan maut tersebut.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Di lokasi, ada anak kembar yang hendak menyeberang jalan.
"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ungkapnya melalui video yang didapat TribunJabar.id, Sabtu.
"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," jelasnya.
Kedua korban lalu dinyatakan meninggal dunia.
Mereka mengalami luka parah di bagian kepala.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin/Padna) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/ Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara