BBM Solar Subsidi Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal, Polda Papua Barat: Kita Masih Cari
Polda Papua Barat, mendalami jaringan mafia BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mendalami jaringan mafia BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang telah diamankan pada Minggu (10/4/2022) kemarin.
Pasalnya, diduga BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.260 liter yang diamankan Ditreskrimsus Polda Papua Barat, akan dipasok ke tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari pria berinisial AN (25) ini pihaknya akan terus mendalami para komplotan mafia BBM di Manokwari.
Baca juga: Polda Papua Barat Bekuk Mafia BBM Solar Bersubsidi di Manokwari, 1.260 Liter Solar Diamankan
"Sementara ini kita masih menduga BBM ini akan dibawah ke sana (tambang emas ilegal)," ujar Adam, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (15/4/2022).
Namun, hingga kini pihaknya (Ditreskrimsus) masih mendalami pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita akan dalami sampai ke siapa orang yang ada dibalik mafia BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Manokwari," tegasnya.
"Makanya mau dicari semua entah dia penadah, dan lainnya, harus kita masih dalami."
Jika ada hubungannya dengan tambang emas ilegal, maka tetap akan dicari semuanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AN (25) kembali diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/4/2022) kemarin.
Pasalnya, pria tersebut diduga telah menyalahgunakan pengangkutan untuk mengisi minyak jenis solar bersubsidi disebuah Pemerintah di Manokwari.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.
"Kejadian tersebut terjadi di Jalan Trikora Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari," ujar Adam, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Viral Video Aksi Oknum Polisi Pukul Pedagang Cilok di Papua, Awalnya Minta Gratisan dan Kini Ditahan
Atas perbuatan tersebut, kata Adam, pelaku telah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 40 (9) tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.
"Kita telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 36 buah jerigen berisi 35 liter solar dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kondisi-tangki-yang-telah-dimodifikasi.jpg)