Polda Papua Barat Bekuk Mafia BBM Solar Bersubsidi di Manokwari, 1.260 Liter Solar Diamankan

Seorang pria berinisial AN (25) diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/4/2022) kemarin.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(dok Humas Polda)
Kondisi tangki yang telah dimodifikasi dan digunakan oleh AN (25) untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi di SPBU. 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Seorang pria berinisial AN (25) diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/4/2022) kemarin.

Pasalnya, pria tersebut diduga telah menyalahgunakan pengangkutan untuk mengisi minyak jenis solar bersubsidi di sebuah Pemerintah di Manokwari.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.

Baca juga: Tiba di NTT, 5 Jenazah Korban Laka Maut Pegunungan Arfak Dimakamkan 1 Liang Lahat

"Kejadian tersebut terjadi di Jalan Trikora Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari," ujar Adam, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Jumat (15/4/2022).

Atas perbuatan tersebut, kata Adam, pelaku telah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 40 (9) tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.

"Kita telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 36 buah jerigen berisi 35 liter solar dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar," tuturnya.

Ia berujar, satu unit mobil dump truck warna kuning dengan bernomor polisi PB 9778 M, satu buah kunci mobil dump truk.

Serta, satu unit mobil daihatsu taft berwarna biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, satu buah kunci mobil Toyota taft, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter dan satu Buah STNK.

Baca juga: Detik-detik Ratusan Nelayan Kepung dan Bakar Kapal Penangkap Ikan, Ini Kesaksian ABK yang Ditolong

Kronologi Kejadian

Adam menuturkan, sekira pukul 09.00 WIT, Minggu 10 April kemarin, Tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah Manokwari.

Saat melintas di depan toko E-Mart, terlihat satu unit mobil dump truck berwarna kuning baknya tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru.

"Tim menduga mobil tersebut berisikan BBM, kemudian mengikuti mobil dump truck berwarna kuning tersebut sampai di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat," kata Adam.

Kemudian, melakukan penghentian mobil dump truck tersebut, dan tim langsung melakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan, ditemukan sebanyak 36 jerigen berukuran 35 liter yang telah terisi BBM bersubsidi jenis solar.

Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda langsung melakukan pengembangan dan introgasi lebih lanjut.

Sehingga, mendapat informasi BBM tersebut di beli dari AN.

Baca juga: Viral Video Aksi Oknum Polisi Pukul Pedagang Cilok di Papua, Awalnya Minta Gratisan dan Kini Ditahan

AN mendapat BBM yang diduga subsidi jenis solar tersebut dari SPBU Sowi, Distrik Manokwari Selatan, dengan cara melakukan pengisian tiap hari.

"Pengisian tersebut telah dilakukan sejak 27 Maret 2022 hingga 8 April 2022," imbuhnya.

Setiap mengisi BBM dari SPBU, AN langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen.

Aksi ini juga dibantu oleh JS.

Ia menuturkan, kendaraan Toyota taft adalah milik JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM solar subsidi.

"Kita akan terus melakukan penanganan kasus ini hingga ada tersangka-tersangka lainya," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, AN hingga kini masih diamankan di Polda Papua Barat, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved