Kasatpol PP Diduga Dalang Penembakan ke Pegawai Dishub Makassar, Dipicu Cinta segitiga
Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang (40) tewas ditembak.
"Saya kenal IA, bukan sekarang. Tapi jauh sebelum menjabat dan sebelum ASN, kami kenal lama. Sebelum menjabat Kasatpol PP, IA ini pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar. Di situlah juga adik saya bertugas dan wanita yang disebut motif cinta segitiga tersebut," tuturnya.
Terkait ancaman, Juni sempat menanyakan kepada adiknya. Namun, kala itu Najamuddin mengaku tidak punya masalah.
"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa, adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," bebernya.
Terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Hartanto mengungkapkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Viral Video Anak Dilukai Ibunya karena Bangunkan Sahur, Polisi Bantah: Itu Tidak Sengaja
Baca juga: LP3BH Manokwari Kutuk Tindakan Aparat TNI yang Tembak Warga Sipil di Posramil Mare Maybrat
Adapun ancaman hukumannya yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan, mengenai senjata yang digunakan pelaku, saat ini masih diuji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," sebutnya.
Ditemui terpisah, menyoal ditetapkannya Kasatpol PP Makassar sebagai tersangka, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto segera menonaktifkan jabatan Iqbal.
"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," tandasnya, Sabtu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Cinta Segitiga Berujung Hilangnya Nyawa, Kasatpol PP Makassar Dalangi Penembakan Pegawai Dishub…"