Polisi Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan Kani Rumaf ke Kejaksaan Negeri Sorong
Penyidik Polres Sorong Kota, melimpahkan tiga orang tersangka beserta batang bukti, terkait kasus pembunuhan Kani Rumaf ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Penyidik Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, melimpahkan tiga orang tersangka beserta batang bukti (bb), terkait kasus pembunuhan Kani Rumaf ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Rabu (25/5/2022).
Kasi Pidum Kejari Negeri Sorong Eko Nuryanto mengatakan, penyerahan para tersangka dan BB kepada Jaksa telah berjalan dengan lancar.
"Pelaksanaan tahap dua ini kita laksanakan sekitar pukul 13.30 WIT," ujar Eko, kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Sorong, Rabu.
Baca juga: Keluarga 6 Orang yang Tewas karena Miras Oplosan di Jayapura Buka Suara: Jenazah Dikirim ke Sorong
Kata Eko, untuk perkara pembunuhan Kani Rumaf di kawasan Double O Sorong, ada tiga orang yakni Muhammad Latupono, Syahrir Tuasikal dan Herdianto.
"Tiga orang ini berkasnya kita split menjadi dua, sehingga untuk Latupono dan Tuasikal jadi satu, sedangkan Hardianto sendiri," tuturnya.
Ia berujar, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 340 jumto 551 KUHP.
Kemudian, ada pasal 338 jumto pasal 55 dan kemudahan ada pasal 172 (2) serta pasal 351 (3) KUHP.
"Ancaman hukum dalam kasus ini adalah hukuman mati untuk pasal 340 KUHP," ungkap Eko.
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diserahkan ada dua buah parang, satu pisau dan beberapa baju milik tersangka.
Setelah ini, pihaknya langsung melimpahkan ke pengadilan untuk dibuktikan di meja hijau.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-kasus-pembunuhan-Kani-Rumaf-di-Doubel-O-Sorong.jpg)