Manokwari Bebas PMK, Berikut Prosedur Pemotongan Hewan Kurban yang Wajib Anda Ketahui

Kabupaten Manokwari Bebas dari PMK sehingga prosedur pemotongan hewan kurban berbeda dengan daerah lain

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Kabupaten Manokwari masuk daerah hijau atau bebas PMK 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan  panduan pemotongan hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Panduan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Manokwari berbeda dengan daerah wabah atau tertular dan daerah terduga.

Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Luar Rumah Potong Hewan.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Dinas Pertanian Manokwari akan Kawal Pemotongan Hewan

Baca juga: Manokwari Masih Zona Hijau PMK, Tidak Menerima Pasokan Hewan dari Luar Daerah

Sebelum dipotong, dilakukan pemeriksaan antemortem tentang kondisi fisik hewan kurban.

Jika ditemukan indikasi terinfeksi PMK, maka diambil keputusan antemortem.

Hewan sakit segera dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan untuk dilakukan pengambilan sampel.

Hewan boleh dipotong menurut keputusan dokter hewan setelah dinyatakan bergejala ringan (sesuai Fatwa MUI nomor 32/2022).

Pemotongan hewan sakit tersebut dilakukan setelah pemotongan hewan sehat selesai.

Jika pada pemeriksaan postmortem, teridentifikasi PMK, maka dilaporkan ke Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DP3) Kabupaten Manokwari.

Perlakuan terhadap karkas/daging adalah deglanding dan  deboning (jika dimungkinkan). Dan daging direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Deglanding adalah pemisahan kelenjar getah bening/limfoglandula. Sedangkan deboning adalah pemisahan tulang dari daging.

Jika tidak ada perlakuan, maka karkas/daging dimusnahkan, termasuk ikutannya (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang).

Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan.

Jika ditemukan indikasi terinfeksi PMK, maka diambil keputusan antemortem.

Hewan kurban yang dinyatakan sakit harus dimusnahkan setelah melapor dan pengambilan specimen.

Baca juga: Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU di Kota Sorong, Supir: Kami Tidur di Truk

Baca juga: DPD Partai Demokrat Papua Barat Kurban 94 Ekor Sapi di Kabupaten Manokwari

Hanya jika postmortem ditemukan kelainan sakit, maka perlakuan terhadap karkas/dagingnya adalah deglanding, pelayuan, deboning atau direbus mendidih selama 30 menit.

Kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang dari hewan sakit harus dimusnahkan.

Setelah melalui perlakuan karkas/daging dari hewan sakit tersebut (pemeriksaan postmortem), wajib diedarkan hanya di lingkup wilayah Kabupaten Manokwari.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved