Soal Tambang Emas Ilegal di Papua Barat, Kapolda Daniel Silitonga: Jadi Prioritas

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Silitonga memprioritaskan tambang emas ilegal yang mulai marak di Papua Barat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
TAMBANG ILEGAL - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi M Silitonga, Selasa (5/7/2022). 

"Jujur sampai saat ini masih ada orang yang bekerja di atas tambang emas," tutur pria asal Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara tersebut.

Kata dia, yang ditangkap oleh Polda Papua Barat, hanya 31 orang dan diproses hukum ke Kejaksaan.

Namun, sebagian besar masih beraktivitas di atas tambang emas ilegal.

"Saya hanya bekerja di Bos Culang, dan sampai saat ini beliau belum di tangkap," jelasnya.

Selain itu, pria lima anak ini mengaku, sejak awal dirinya hanya bekerja di tambang emas ilegal dengan motivasi untuk mencari nafkah di tempat rantau.

"Saya ke Manokwari hanya untuk mencari hidup saja di tambang itu," imbuhnya.

Kendati demikian, ditengah perjalanan pihaknya dan sejumlah rekannya diamankan oleh Polda Papua Barat.

Baca juga: Paulus Waterpauw Cari Solusi terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari: Kita Berupaya Dapatkan Izin

Suasana saat para tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).
Suasana saat para tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)

Mencari Keadilan

Tak hanya itu, pihak kepolisian harus bisa adil dalam menegakkan hukum di Kabupaten Papua Barat.

"Aparat kalau mau tegakan hukum jangan dipilih-pilih, karena kami hanyalah karyawan biasa," jelas Elfontrius.

"Di sana (tambang emas ilegal) masih banyak pengusaha besar yang bebas berkeliaran dan beraktivitas di atas."

Ia menyebut, sampai saat ini Toka Bintang, Bobi, Adit, Budi dan lainnnya, masih bebas berkeliaran begitu saja.

"Kami hanya bekerja untuk biaya hidup," ucapnya.

Kata dia, jika dirinya tekag dikurung dan harus menjalani proses hukum, maka yang lain di atas harus bisa diproses.

"Mereka yang bekerja di atas bahkan ribuan, namun hanya 31 orang ditangkap dan diproses hukum," pungkasnya. (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari )

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved