Carut Marut PPDB Online, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat: Hanya di Kabupaten Manokwari

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat menyatakan kisruh penerimaan siswa baru hanya terjadi di Kabupaten Manokwari

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y. Sombuk memberikan tanggapan mengenai kinerja layanan Dinas P&K Kabupaten Manokwari kepada publik dalam masa PPDB. 

Hal yang bisa dilakukan, lanjut Musa, penambahan ruang kelas baru, penambahan guru sembari memperhatikan kesejahteraan guru.

Musa juga menyayangkan praktik pungutan liar (pungli) di tengah PPDB ini.

Dengan segala permasalahan itu, Musa berharap agar Provinsi Papua Barat setidaknya mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menata PPDB di tahun mendatang.

Baca juga: Distanpangan Manokwari Gelar Pelatihan untuk Relawan Pemeriksa Hewan Kurban, Fokus Identifikasi PMK

Baca juga: Persiapan Cuma Satu Bulan, PASI Manokwari Selatan Ukir Prestasi Gemilang dan Lampaui Target

Sistem PPDB Kabupaten Manokwari

Rujukan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 adalah lampiran kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari nomor 421/1138/2022.

Dalam lampiran itu memuat penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PPDB tahun ini dibagi menjadi dua kategori yaitu pendaftar orang asli Papua (OAP) dan non OAP.

Dinyatakan OAP jika kedua orang tua atau salah seorangnya adalah OAP. Selain dari itu dikategorikan non OAP.

PPDB tahun ini dibuka dalam empat jalur dengan kuota persentase yang berbeda.

Jalur zonasi 50 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 15 persen, dan jalur mutasi sebanyak lima persen.

Dari kuota persentase tersebut, tetap memperhatikan kuota persentase OAP yang ditetapkan sebanyak 60 persen dan non OAP sejumlah 40 persen.

Antara jalur pendaftaran yang satu dengan yang lain, mempunyai perbedaan dokumen pendaftarannya.

Berkas prasyarat utama adalah fotokopi kartu keluarga dan ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Jalur zonasi cukup menyertakan dua dokumen itu. Sedangkan jalur afirmasi menambah fotokopi KIP/KKS/PKH atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Pendaftar jalur prestasi menunjukkan fotokopi sertifikat berprestasi akademik dan non akademik.

Fotokopi surat keterangan pindah orang tua wajib disertakan oleh pendaftar jalur mutasi.

Konsep Jalur PPDB di Manokwari

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved