Polisi Limpahkan Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri ke Kejari Manokwari, Kasi Intel: Naikan ke Pengadilan

Kasus pencabulan seorang bapak terhadap anak tirinya (16) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(dok PPA)
Penyidik PPA Satreskrim Polres Manokwari, melimpahkan berkas ayah mencabuli anak tirinya ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Proses hukum kasus pencabulan seorang bapak terhadap anak tirinya (16) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Manokwari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kasi Intel Kejari Manokwari Muhamad Ihsan mengatakan, pelimpahan ini dilaksanakan pada Senin (11/7/2022) sore.

"Tersangka yang dilimpahkan kemarin oleh penyidik Polres Manokwari berinisial AS (39)," ujar Ihsan, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rumah Kepala Propam Polri, Brigadir Yosua Tewas dengan 7 Tembakan

Ia berujar, atas kasus ini penyidik menjerat pelaku AS dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dan perubahan tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar," tuturnya.

Kata Ihsan, pelimpahan ini sudah langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari.

"Setelah ini kami akan limpahkan ke pengadilan, namun tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya kasus ini bisa menjadi efek jera karena anak-anak sudah dilindungi dengan hukum.

"Kita sebagai orang tua pun harus bisa sadar bahwa ini adalah negara hukum," pungkasnya.

(TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved