Ada 11 Perusahaan Kelapa Sawit Aktif di Papua Barat, Begini Data Lengkapnya

Ada 11 Perusahaan Kepala Sawit Aktif di Papua Barat, Begini Data Lengkapnya

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
LAHAN EKS SAWIT: Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Hery Wijayanto, saat ditemui tribunpapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022). Foto: TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Provinsi Papua Barat mencatat ada 11 perusahaan kelapa sawit yang punya izin.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHBUN Papua Barat, Hery Wijayanto mengatakan, 11 perusahaan sawit itu tersebar pada enam kabupaten/kota di Bumi Kasuari.

"Pada Kabupaten Sorong ada tiga perusahaan, Sorong Selatan ada dua perusahaan. Manokwari ada dua perusahaan, Teluk Bintuni dua perusahaan dan Maybrat satu perusahaan dan Fakfak satu perusahaan," ujarnya saat berbincang dengan TribunPapuaBarat.com, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan, luas izin usaha perkebunan (IUP) dari 11 perusahaan mencapai 304.102,87 hektar dengan luas perolehan hak guna usaha (HGU) 174.845,60 hektar

Sedangkan luas penanaman kelapa sawit mencapai 75.460,91 hektare. Terdiri dari luas kebun inti 51.224,2 hektare dan kebun plasma 24.236,71 hektare.

"Total luas lahan yang sudah ditanami sawit sebanyak 75.460,91 hektare," terang Hery.

Baca juga: Tercatat 98 Ribuan Warga Manokwari Belum Terekam e-KTP, Disdukcapil akan Jemput Bola

Baca juga: Cerita Penjaga Pantai Manokwari, Masuk Hutan Papua Ambil Bunga demi Menata Pantai Terlihat Indah

Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata dia, sudah melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan perkebunan sawit di Papua Barat.

Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Nomor 91.1/KB.400/M/06/2021. Hasilnya, ada 16 IUP kelapa sawit direvisi bahkan dicabut.

Adapun penyebabnya perusahaan melakukan pelanggaran legalitas atau administrasi perizinan serta pelanggaran operasional.

Meliputi lima perusahaan di Kabupaten Sorong Selatan, empat perusahaan di Sorong, dua perusahaan di Teluk Bintuni.

Lalu, dua perusahaan di Manokwari Selatan, satu perusahaan di Teluk Wondama, Maybrat satu perusahaan, dan Fakfak satu perusahaan.

"Totalnya ada 16 perusahaan sawit," ucap Hery Wijayanto.

Baca juga: 351 Ribu Hektar eks Perkebunan Sawit di Papua Barat akan Diperuntukan untuk Masyarakat Adat

Baca juga: Abon Gulung Oleh-oleh Khas Manokwari Papua Barat, Bermula Toko Kecil Kini Terkenal se-Nusantara

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Orgenes Wonggor mengingatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, lebih selektif mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

"Pengalaman kita di Papua Barat, banyak sekali izin sawit yang akhirnya menimbulkan persoalan," kata Orgenes Wonggor.

Ia menegaskan, pencabutan 16 izin perkebunan sawit dengan luas lahan mencapai 351 ribu hektare lebih, harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved