DPR Papua Barat Gelar Rapat Paripurna Pukul 22.31 WIT, Kejar Target Penetapan 21 Ranperda
DPR Papua Barat melakukan rapat paripurna penetapan 21 Ranperda yang akan diajukan ke Jakarta.
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar rapat paripurna masa sidang II tahun 2022, dengan agenda pembahasan dan penetapan 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat paripurna itu berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (18/7/2022) sekira pukul 22.31 WIT.
Dari pantauan TribunPapuaBarat.com, rapat dipimpin Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, bersama Wakil Ketua II Saleh Siknun, dan Wakil Ketua III Jongki R Fonataba.
Baca juga: Akses Jalan Masuk SMK Negeri 2 Sorong Berlumpur, Kadis Pendidikan Papua Barat Belum Terima Laporan
Baca juga: Biro Otsus Papua Barat Dorong Inovasi Silabus untuk Pendidikan di Bumi Kasuari
Dalam pidato pembukaan rapat, Saleh Siknun menjelaskan, ranperda yang dibahas meliputi 13 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan delapan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus).
Dari jumlah tersebut, enam ranperda merupakan inisiatif legislatif dan usulan dari eksekutif sebanyak 15 ranperda.
"Muatan raperdasi maupun raperdasus ini tentu lebih berpihak kepada kepentingan daerah, khususnya masyarakat asli Papua," ucap Saleh Siknun.
Puluhan ranperda itu nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Mekanisme pembahasan sudah melewati fase pra pembahasan dan pengkajian yang mendalam.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Saleh.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menjelaskan, pembahasan ranperda selesai sebelum jadwal yang ditentukan pemerintah pusat yaitu 19 Juli 2022.
Hal ini didukung adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Terima kasih pimpinan dan anggota DPR Papua Barat. Pembahasan mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai tanggal 18 Juli 2022," ujar Waterpauw saat memberikan sambutan.
Seluruh kebijakan dan program dari pemerintah daerah, harus bermanfaat bagi masyarakat di Papua Barat.
Oleh sebabnya, DPR diamanatkan oleh konstitusi menjaga kedaulatan rakyat melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Pembangunan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat Papua Barat adalah tanggung jawab kita bersama," tutur Waterpauw.
Ia menjelaskan, ranperda yang diajukan eksekutif maupun legislatif sesuai ketentuan Pasal 72 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ranperda tersebut dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan yang kemudian menjadi peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Mulai 20 Juli 3G Dimatikan, Telkomsel Harap Belasan Ribu Pelanggan Ganti Kartu
Baca juga: INILAH 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang Tuntas Dibahas, Menyangkut Hajat Hidup Warga Papua Barat
"Bapemperda telah memberikan persetujuan terhadap 21 ranperda," sebut dia.
Perlu diketahui, rapat paripurna dapat terselenggara setelah Bapemperda DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat menuntaskan pembahasan 21 ranperda.
Penggodokan produk hukum daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
Dari 21 ranperda, ada 15 merupakan usulan dari pemerintah provinsi. Sedangkan enam ranperda lainnya adalah inisiatif dari DPR Papua Barat.
Sebagai informasi, DPR Papua Barat akan melaksanakan rapat paripurna penutupan pembahasan dan penetapan 21 ranperda, Selasa (Hari ini, red).
(*)