Oknum Kompol Tersangka Narkoba

BNN Tetapkan Oknum PJU Polres Sorong Kota Jadi Tersangka: Kalau Mau Rehab, Mungkin di Lapas

Kepala BNN Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengaku, pihaknya kini tetapkan oknum PJU Polres Sorong Kota jadi tersangka.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengaku, pihaknya kini tetapkan oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Sorong Kota Kompol CB sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Heri, usai melakukan pertemuan dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu, Rabu (20/7/2022).

"Oknum Kompol CB tetap akan diproses lanjut, tidak ada rehabilitasi," ujar Heri, kepada sejumlah awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS: BNN Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka

 

Ia berujar, terkait rehabilitasi oknum pejabat utama Polres Sorong Kota, merupakan sebuah asesmen.

"Kalau mau rehab mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tuturnya.

Intinya, kata Heri, pihaknya dan Polda Papua Barat tetap menangani persoalan ini secara profesional.

"Kita tetap solid dalam perang terhadap narkotik," imbuhnya.

"Oknum ini statusnya sudah diberhentikan dari Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sorong Kota dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved