Oknum Kompol Tersangka Narkoba
KRONOLOGI Oknum PJU Polres Sorong Kota Berpangkat Kompol Diringkus terkait Narkoba, Sekamar Bandar
Oknum PJU Polres Sorong Kota ditetapkan tersangka atas kasus narkotika setelah ditangkap BNN Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono akhirnya buka suara atas penangkapan oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Sorong Kota terkait kasus narkotika.
Heri Isti juga mengungkapkan, oknum berpangkap Komisaris Polisi (Kompol) berinisial CB ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Papua Barat ini pun mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka.
Baca juga: Dukung Proses Hukum di BNN Papua Barat, Polda Papua Barat Periksa Internal
Dijelaskan, barang bukti narkoba yang dimiliki PJU berinisial Kompol CB berasal dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia ini terima paket (narkoba) dari Makassar Sulawesi Selatan," ujar Heri, kepada sejumlah awak media, pada Rabu (20/7/2022).
Heri menuturkan, oknum PJU Polres Sorong Kota ini memperoleh narkotik dari seorang bandar berinisial H.
"Ia dia (Kompol CB) ini sudah cukup lama menjadi pengguna," tuturnya.
"Si H ini dia ada dalam satu kamar dengan oknum Kompol CB di sebuah hotel”.
Hingga kini, oknum Kompol CB dan H masih berada di Kota Sorong, Papua Barat.
"Dia ini (H) sudah teman lama dengan oknum Kompol CB," ungkapnya.
Baca juga: BNN Papua Barat Ungkap Jaringan Narkotika yang Pasok Narkoba ke Oknum PJU Polres Sorong Kota
Hanya Pemakai
Kepala BNN Papua Barat mengakui proses penangkapan yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Sorong terhadap Kompol CB.
"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Brigjen Pol Heri.
Ia mengakui, oknum PJU ini hanya sebagai pemakai.
"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNN Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka