Oknum Kompol Tersangka Narkoba

KRONOLOGI Oknum PJU Polres Sorong Kota Berpangkat Kompol Diringkus terkait Narkoba, Sekamar Bandar

Oknum PJU Polres Sorong Kota ditetapkan tersangka atas kasus narkotika setelah ditangkap BNN Papua Barat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Haryanto
VIDEO TRIBUN SOLO
KEPALA BNN - Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, Rabu (20/7/2022). Seorang Pejabat Utama (PJU) Polres Sorong Kota ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba setelah ditangkap BNN Papua Barat, beberapa waktu lalu. 

Tidak Rehabilitasi

Brigjen Pol Heri Istu Hariono lebih lanjut mengungkapkan, pihak BNN telah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu, pada Rabu (20/7/2022).

Ia pun memastikan proses hukum tetap akan berlanjut.

"Oknum Kompol CB tetap akan diproses lanjut, tidak ada rehabilitasi," ujar Heri, kepada sejumlah awak media.

Ia berujar, terkait rehabilitasi oknum pejabat utama Polres Sorong Kota, merupakan sebuah asesmen.

"Kalau mau rehab mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tuturnya.

Intinya, kata Heri, pihaknya dan Polda Papua Barat tetap menangani persoalan ini secara profesional.

"Kita tetap solid dalam perang terhadap narkotik," imbuhnya.

Ia juga memastikan oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya di Polres Sorong Kota.

"Oknum ini statusnya sudah diberhentikan," ungkapnya.

Baca juga: Oknum PJU Polres Sorong Kota Diciduk BNN, Propam Periksa Anggota yang Berkaitan

Penegasan Kapolda

Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, dukungan Kapolda Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kapolda sudah mengirim tim Propam dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat ke Kota Sorong," ujar Adam.

Pengiriman tim ini bertujuan untuk menindak lanjuti hasil penangkapan BNN Papua Barat kemarin.

Selain itu, Kapolda jelas telah tegas menyampaikan jika ada keterlibatan anggota dan terbukti maka tetap proses.

"Statemen Kapolda Papua Barat sudah tegas dan jelas bila anggota yang terbukti pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved