Anggota DPRD Syafrudin Sabonama Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sorong Kota, Berikut Kasusnya

Anggota DPRD Syafrudin Sabonama Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sorong Kota

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
SYAFRUDDIN: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sorong Syafrudin Sabonama akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Sorong Kota Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong Syafrudin Sabonama akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Sorong Kota Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, Syafrudin tiba di Polres Sorong Kota sekira pukul 15.45 WIT bersama rekannya Agata Ure Wukak.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama rekannya diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen pendirian akta Perkumpulan Keluarga Flobamora (PKF) Kota Sorong.

Baca juga: Mama Martha Penjual Aksesoris Khas Papua di Pasar Sanggeng Manokwari, Setiap Hari Untung Besar

Baca juga: Cerita Unik tentang Legenda Raja Ampat, Ada tentang Kisah Gua Hantu di Teluk Kabui

"Saya sebenarnya hanya mendampingi rekan Eti Wukak karena beliaukan tidak terbiasa dengan situasi begini," katanya kepada TribunPapuaBarat.com Selasa (26/7/2022).

Ia bilang pemeriksaan tadi ditanya seputar proses musyawarah yang dilaksanakan pada mubes delapan.

"Jadi sebagai warga negara yang baik, kami harus penuhi panggilan ini. Agar semuanya bisa jelas dan klir di sini," ujarnya.

Pendirian akta yang dimaksud diduga dibuat pada saat organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong sedang dalam konflik dualisme.

Dualisme ormas yang menghimpun kaum diaspora asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sempat dibawa ke meja hijau beberapa waktu lalu.

Pergulatan di meja hijau tersebut dimenangkan oleh Ketua IKF Kota Sorong Martinus Lende Mere.

Baca juga: Gara-gara Sopir Mobil Hilux Pipis, 3 Orang Dalam Mobil Tewas Masuk Danau Anggi Pegunungan Arfak

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pegunungan Arfak, Mobil Pekerja Tower Masuk Jurang, Berikut Kronologisnya

Gugatan yang dilayangkan pihak Martinus Lende Mere karena, musyawarah besar yang digelar di aula Agustinus Kota Sorong dinilai tidak sah.

Pengadilan Negeri Sorong telah memutuskan perkara tersebut. Dan pengadilan negeri memutuskan mekanisme mubes delapan dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian Martinus Lende Mere dinyatakan sah sebagai ketua IKF Kota Sorong, Papua Barat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved