BNN Papua Barat Ungkap Oknum PJU Polres Sorong Kota Masuk Pengguna Narkotika Kelas Berat
PJU Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB disebut-sebut telah masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB disebut-sebut telah masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.
Hal ini diakui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono.
"Benar Kompol CB ini dia masuk dalam pengguna kelas berat," ujar Heri, kepada sejumlah awak media, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Soal Kompol di Polres Sorong Kota Terciduk BNN, Ombudsman Papua Barat: Ini Fenomena Gunung Es
Sementara, pihaknya tengah mendalami lebih jauh terkait peran Kompol CB.
"Kita ingin cari tahu apa benar perannya hanya sekedar pemakai atau bisa lebih jauh lagi," tuturnya.
Kendati demikian, pasal yang telah disangkakan adalah terkait dengan penguasaan narkoba.
"Kalau ada indikasi ke yang lain seperti jual beli maka akan ditambahkan lagi pasalnya," jelas Heri.
Kini Kompol CB telah diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kompol CB ini ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, dia juga dikenakan pasal 132 terkait terorganisir," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN Papua Barat ini pun mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka.
Dijelaskan, barang bukti narkoba yang dimiliki PJU berinisial Kompol CB berasal dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia ini terima paket (narkoba) dari Makassar Sulawesi Selatan," ujar Heri, kepada sejumlah awak media, pada Rabu (20/7/2022).
Heri menuturkan, oknum PJU Polres Sorong Kota ini memperoleh narkotik dari seorang bandar berinisial H.
"Ia dia (Kompol CB) ini sudah cukup lama menjadi pengguna," tuturnya.