BNN Papua Barat Ungkap Oknum PJU Polres Sorong Kota Masuk Pengguna Narkotika Kelas Berat

PJU Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB disebut-sebut telah masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, Rabu (27/7/2022). 

"Si H ini dia ada dalam satu kamar dengan oknum Kompol CB di sebuah hotel”.

Hingga kini, oknum Kompol CB dan H masih berada di Kota Sorong, Papua Barat.

"Dia ini (H) sudah teman lama dengan oknum Kompol CB," ungkapnya.

Baca juga: BNN Papua Barat Ungkap Jaringan Narkotika yang Pasok Narkoba ke Oknum PJU Polres Sorong Kota

Hanya Pemakai

Kepala BNN Papua Barat mengakui proses penangkapan yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Sorong terhadap Kompol CB.

"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Brigjen Pol Heri.

Ia mengakui, oknum PJU ini hanya sebagai pemakai.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: BNN Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka

Tidak Rehabilitasi

Brigjen Pol Heri Istu Hariono lebih lanjut mengungkapkan, pihak BNN telah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu, pada Rabu (20/7/2022).

Ia pun memastikan proses hukum tetap akan berlanjut.

"Oknum Kompol CB tetap akan diproses lanjut, tidak ada rehabilitasi," ujar Heri, kepada sejumlah awak media.

Ia berujar, terkait rehabilitasi oknum pejabat utama Polres Sorong Kota, merupakan sebuah asesmen.

"Kalau mau rehab mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tuturnya.

Intinya, kata Heri, pihaknya dan Polda Papua Barat tetap menangani persoalan ini secara profesional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved