SK 643 Guru P3K Provinsi Papua Barat Masih Diproses di BKN, Berikut Penjelasan Lengkap

SK 643 Guru P3K Provinsi Papua Barat Masih Diproses di BKN, Berikut Penjelasan Lengkap dari dinas pendidikan

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
SK P3K - Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan dan Penyelenggara Tugas Pembantuan, Dinas Pendidikan Papua Barat, Sudjanti Kamat saat ditemui awak media di Stadion Sanggeng Manokwari, Rabu (18/8/2022). 

Sedangkan, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Jongky R Fonataba mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan tenaga pengajar.

Mulai dari gaji, tunjangan, hingga sarana prasarna di lokasi tempat guru bertugas.

“Supaya guru-guru betah bertugas meski di pedalaman,” ucap Jongky Fonataba.

Keterbatasan jumlah guru, sarana prasarana sekolah, dan kurang terjaminnya kesejahteraan guru menjadi faktor penghambat perbaikan mutu pendidikan di Papua Barat.

Hasil reses DPR Papua Barat ke sejumlah daerah menemukan persoalan serupa banyak terjadi.

Aspirasi dari guru-guru tersebut harus direspon serius oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Banyak aspirasi yang masuk ke DPR soal kesejahteraan itu,” ujar Jongky Fonataba.

Diberitakan sebelumnya, BKN menyerahkan 545 SK guru P3K di Kabupaten Manokwari.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, guru P3K mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS baik dari sisi gaji maupun tunjangan.

Sehingga guru P3K harus mengabdi sebaik-baiknya demi mendorong perbaikan kualitas mutu pendidikan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Mengajar dengan baik, dan juga tingkatkan kompetensinya,” ucap Bima.

Jumlah awal mengikuti seleksi sebanyak 551 orang. Enam dinyatakan tidak lulus karena tidak melalukan pendaftaran ulang berkasnya pada tahapan terakhir dan ada yang meninggal dunia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved