Kajati Papua Barat Imbau Pemilik Badan Usaha Patuh Daftar JKN Pekerja
Kajati Papua Barat Imbau Pemilik Badan Usaha Patuh Daftar JKN Pekerja, Juniman juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengimbau para pemilik badan usaha untuk patuh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Selain tugas utama untuk mengawasi, kita (jajaran Kejati Papua Barat) dan stakeholder terkait siap membantu BPJS Kesehatan. Kita terus imbau pelaku badan usaha yang belum patuh, supaya mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN," kata Juniman saat memimpin Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Provinsi Papua Barat semester I tahun 2022 di Kota Sorong, Jumat (26/08/2022).
Tak hanya itu, Juniman juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Baca juga: Semester I, 65 Badan Usaha di Papua Barat Telah Patuh Program JKN BPJS Kesehatan
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu
Pasalnya, dengan peningkatan pelayanan akan berpengaruh besar terhadap kepesertaan masyarakat maupun badan usaha dalam program JKN.
Sebab JKN merupakan satu dari sembilan prioritas dalam program nawacita, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Satu dari fokus perluasan peserta BPJS Kesehatan yaitu di segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha atau PPU Badan Usaha.
Dia menegaskan, optimalisasi program JKN bukan hanya peran BPJS Kesehatan.
Stakeholder terkait seperti, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perizinan daerah berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pemilik badan usaha tentang pentingnya program JKN.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Forum-Koordinasi-Pengawasan-dan-Pemeriksaan-Kepatuhan-Program-JKN-Provinsi-Papua-Barat.jpg)