Semester I, 65 Badan Usaha di Papua Barat Telah Patuh Program JKN BPJS Kesehatan

Semester I, 65 Badan Usaha di Papua Barat Telah Patuh Program JKN BPJS Kesehatan, Namun Ada kendala optimalisasi perluasan peserta BPJS Kesehatan

Istimewa/BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan-BPJS Kesehatan Papua Barat menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Provinsi Papua Barat semester I tahun 2022, di Sorong Jumat, (26/8/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tingkat Provinsi Papua Barat untuk Semester I Tahun 2022 di Kota Sorong, Jumat (26/08/2022).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol di Sorong, Jumat (26/08/2022).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan mengungkapkan, berdasarkan data 2021-2022, dukungan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kantor kejaksaan di wilayah Provinsi Papua Barat, yakni BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan Cabang Manokwari telah mencapai 90 persen.

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari Hadirkan Sekretariat Bersama di RSUD untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Baca juga: Pecahkan Rekor Muri, 1.500 Pelajar di Kota dan Kabupaten Sorong Ikut SKJ

 

"Atau dari 72 pengajuan jumlah badan usaha yang diperiksa, terdapat 65 badan usaha yang telah patuh," kata Budi Setiawan.

Kendati demikian, dia mengaku masih menemui kendala dalam optimalisasi perluasan peserta BPJS Kesehatan di segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha atau PPU Badan Usaha.

Kendala itu terkait selisih data upah maupun data terdaftar pekerja antara BPJS Kesehatan dengan dinas terkait dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Budi, para pemilik badan usaha selaku pemberi kerja, juga masih kurang paham seberapa penting program JKN bagi pekerja.

Oleh sebab itu, dia meminta dukungan penuh dari stakeholder terkait, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para pemilik badan usaha tentang program JKN.

"Adapun stakeholder terkait yang dimaksud adalah, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat," ujarnya.

Di akhir kegiatan, Budi Setiawan memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah stakeholder terkait, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, atas dedikasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, dalam kepatuhan terhadap program JKN di wilayah Provinsi Papua Barat semester I tahun 2022.

Sejumlah kantor kejaksaan yang menerima penghargaan tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penghargaan yang sama diberikan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved