Pemda di Papua Barat Diminta Optimalkan Penggunaan Dana tak Terduga untuk Kendalikan Inflasi
Pemda di Papua Barat Diminta Optimalkan Penggunaan Dana tak Terduga untuk Kendalikan Inflasi
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dapat mengoptimalkan penggunaan dana tak terduga untuk mengendalikan lonjakan inflasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.
"Supaya bisa menstabilkan harga bahan pokok di daerah," ucap Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Panjaitan saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga Manokwari, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Harga Daging Sapi di Pasar Wosi Manokwari Normal, Pasokan dari Distrik Prafi
Ia menjelaskan, program kegiatan pengendalian inflasi tidak terakomodir secara eksplisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pemda bisa memanfaatkan pos belanja tak terduga agar upaya pengendalian inflasi berjalan efektif.
"Ini sifatnya mendesak jadi bisa digeser dari pos belanja tak terduga," ujarnya.
Ia menerangkan, upaya pengendalian inflasi yang dimaksud meliputi menjaga kestabilan rantai distribusi, antisipasi fluktuasi harga bahan pokok di pasaran, dan lonjakan biaya transportasi.
Peran aktif Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menjadi kunci dalam mencegah spekulasi harga yang berpotensi mengerek inflasi.
"Termasuk juga menyampaikan kondisi harga bahan pokok secara real-time," ucap Panjaitan.
Ia menambahkan, SE Mendagri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Oleh sebabnya, dukungan dan langkah strategis dari masing-masing kepala daerah diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami sudah sosialisasikan SE Mendagri ini ke semua kepala daerah di Indonesia," ujar Panjaitan.
Menurut dia, besaran alokasi dana pengendalian inflasi awalnya ditentukan sekitar 5 sampai 10 persen dari pos belanja tak terduga sebelumnya.
Namun, pemerintah pusat mengembalikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan sesuai kebutuhan.
"Besaran belanja tak terduga juga berbeda-beda setiap daerah," tutur Panjaitan.
Baca juga: Paulus Waterpauw Tanya Data Korban Banjir Sorong, Kepala Distrik hingga RT Pontang panting
Baca juga: Bertemu Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sorong, Paulus Waterpauw Dengar Keluhan Masyarakat
