Terhitung 3 April 2022 Tarif Ojek Manokwari Sudah Naik, Rencana Mau Dinaikkan Lagi
Terhitung 3 April 2022 Tarif Ojek Manokwari Sudah Naik, Rencana Mau Dinaikkan Lagi Setelah BBM Naik
Penulis: redaksi | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sejumlah tukang ojek di Manokwari, Papua Barat sudah menaikkan tarif. Bahkan, Organisasi Ojek Amban, Pantura dan Susweni (Kompas) naikkan tarif Rp 5 ribu.
Sekretaris Kompas, Simon Petrus Kayai mengatakan, tarif baru ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dan, memperhitungkan jangkauan atau rute.
"Kami sudah kenakan tarif ojek naik," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com Senin (05/09/2022).
Ia menjelaskan terhitung 3 April 2022 tarif ojek di Manokwari sudah naik Rp 5 ribu.
Artinya, tarif sudah naik sebelum adanya kenaikan harga BBM terbaru bersubsidi dan non-subsidi yang berlaku, Sabtu (03/09/2022).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Nilai KPU Sudah Lakukan Fungsi dengan Baik
Baca juga: 4 Jam Gelar Mogok Kerja, Sopir Angkot Sorong: Harga BBM Naik Tarif Penumpang Ikut
Dia menjelaskan, kenaikan tarif itu dilakukan karena tidak sedikit tukang ojek itu pengangguran. Jadi, mereka gantungkan hidup dari ojek.
"Kami ini terkena dampak," katanya.
Ia menjelaskan, penghasilan bersih tukang ojek yang dulunya mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu kini sudah menurun.
Saat ini rata-rata tukang ojek hanya bisa membawa pulang Rp 30 ribu sampai Rp 70 ribu.
"Isi redaksi bahwa, harga BBM naik maka ojek ikut naikan harga," ujarnya.
Dia mengklaim, Kompas bisa menaikkan tarif ojek karena sudah berbadan hukum.
Baca juga: Cerita Pedagang Kue Manokwari tak Naikkan Harga Jualannya Meski Tepung, Telur dan BBM Naik
Baca juga: INILAH Besarnya Tarif Angkot Terbaru di Kota Sorong, Naik Rp 2 Ribu untuk Dewasa
Adapun surat akta notaris terbit pada 13 Juli 2019 dengan nomor induk berusaha (NIB) 1225000303909.
Selain itu, koperasi jasa Kompas sejahtera ini beranggotakan organisasi komunitas ojek Amban, Pantura dan Susweni (Kompas).
Ia menambahkan, telah mendapat pelayanan perizinan berusaha dengan kode dan nama klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 49424 - angkutan ojek motor.
(*)