Berita Papua Barat
BPKAD Papua Barat Target Pekan Depan KUA PPAS APBD Perubahan Rampung
BPKAD Papua Barat Target Pekan Depan KUA PPAS APBD Perubahan Rampung, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat menargetkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2022, akan rampung pada pekan depan.
"Harapan kami begitu. Setelah itu, kami laporkan progresnya ke Bapak Gubernur," kata Kepala BPKAD Papua Barat, Enos Aronggear saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (16/9/2022).
Ia menjelaskan, penginputan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Baca juga: Kementerian Investasi dan BKPM Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan, Percepat Investasi
Baca juga: Pemkab Raja Ampat Hentikan Operasional Kapal Belibis Rute Sorong-Raja Ampat
Dokumen tersebut berisi rencana pendapatan, belanja program, kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dan rencana pembiayaan sebagai dasar menyusun APBD Perubahan.
"Kami sudah arahkan OPD input hari ini. Nanti malam kami evaluasi," ujarnya.
Enos menuturkan, durasi penginputan dilakukan selama empat hari dan langsung dievaluasi.
Sehingga, dapat diketahui progres dari masing-masing OPD di lingkup pemerintah provinsi.
"OPD mana yang belum, kami panggil dan minta segera selesaikan," jelas Enos Aronggear.
Baca juga: Surga di Indonesia Timur, Ini Alasan Raja Ampat Jadi Wisata Papua Barat yang Harus Dikunjungi
Baca juga: DJPb Sebut Sebagian Besar Pendapatan APBD Papua Barat Berasal dari Pemerintah Pusat
Ia melanjutkan, setelah penginputan RKA tuntas maka langkah selanjutnya adalah mencetak dokumen KUA PPAS rancangan APBD Perubahan tahun 2022.
Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat untuk dibahas bersama melalui persidangan.
"Ada lampiran yang harus ditandatangani oleh bapak gubernur sebelum kami serahkan ke DPR," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, dokumen KUA PPAS APBD Perubahan yang telah ditetapkan antara eksekutif dan legislatif diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Jadi dokumen itu harus disampaikan ke Jakarta sebelum akhir September," pungkas Enos Aronggear.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Dance Sangkek menjelaskan, penginputan RKPD serta pokok pikiran dari legislatif yang diterjemahkan melalui program kerja sudah rampung pada Rabu pekan lalu.