Beberkan Bukti Pajak, Pengusaha Galian C di Kota Sorong Bantah Tuduhan Ilegal
Immanuel Ivan Sembiring, pengelola usaha Galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat membantah tuduhan ilegal yang dialamatkan pada lokasi usahanya
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Immanuel Ivan Sembiring, pengelola usaha Galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat membantah tuduhan ilegal yang dialamatkan pada lokasi usahanya di Kilometer 10, Kampung Bugis.
"Kami kecewa dengan tuduhan usaha kami tidak kantongi surat izin operasi," ujarnya kepada awak media di Kota Sorong, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Tower Sutet Nyaris Roboh Akibat Galian C, Sorong Terancam Gelap Gulita: PLN Perlu Reobisasi
Baca juga: Setelah Staf KPK Digebuk Warga, Kasatgas Dian Patria Minta Tutup Galian C Kota Sorong Bukan Slogan
Ia kemudian membeberkan seluruh bukti pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perindustrian sejak tahun 2018 hingga 2022.
Bukti pembayaran pajak telah menunjukan bahwa, usaha galian C milik keluarganya adalah usaha yang taat terhadap aturan pemerintah.
"Silakan periksa semua cap dan tanda tangan yang tertera dalam bukti-bukti pembayaran ini," tegasnya.
Baca juga: INILAH Luas Hutan Lindung Sorong yang Gundul Akibat Galian C, Kepala Distrik: Tidak Bisa Bertindak
Immanuel menerangkan, besaran setoran pajak tidak ditentukan namun tergantung hasil produksi galian C. Misalnya, tahun 2018 pajak yang dibayar ke pemerintah kota sebanyak Rp 8.724.000.
Kemudian, tahun 2019 pembayaran pajak meningkat menjadi Rp 31.530.000 karena menggunakan alat berat. Selanjutnya, tahun 2022 jumlah pajak yang dibayar adalah Rp 7.532.500.
"Tahun 2021 tidak ada aktivitas, karena pandemi. Tahun 2022 belum dibayarkan karena belum habis tahun," terang Immanuel Sembiring.
Baca juga: Grup Sasar Wondama Lestarikan Budaya Papua Lewat Irama Suling dan Tambur
Ia menjelaskan, usaha Galian C adalah warisan dari orangtuanya. Lokasi tanah dibeli dari warga setempat pada tahaun 1992 dengan luasan mencapai 20 hektare.
"Orangtua saya beli tanah secara pelepasan adat," tuturnya.
Tahun 2014, sambung dia, pemerintah mengklaim tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tersisa 8 hektare. Sedangkan 12 hektare ditarik oleh pemerintah lantaran masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Selama ini mereka bilang galian C kami tidak punya izin. Selama ini kami dituduh, terakhir KPK datang untuk menutup. Kami sangat kecewa," ucap Ivan Sembiring.
Baca juga: Mengenal Tradisi Sasi di Raja Ampat, Kunci Jaga Keanekaragaman Hayati Kawasan Wisata Papua Barat
Ia berharap, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga untuk mengecek setoran pajak selama beberapa tahun. Sebab, usaha galian C miliknya tidak terdata oleh Pemerintah Kota Sorong.
"Selama ini setoran pajak yang kami berikan sebenarnya dikemanakan? Sampai tidak terdata di pemerintahan kota," pungkas Immanuel Ivan Sembiring. (*)