Komisi I DPR Papua Barat Optimistis 384 P3K Diangkat Jadi ASN
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam, mengatakan sinkronisasi dan harmonisasi data jumlah P3K sudah dilakukan bersama BKD Papua Barat.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Secepatnya difinalkan supaya kita antar sebagai data dari Pemerintah Provinsi Papua ke pemerintah pusat," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan afirmasi otsus sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Alhasil, upaya Komisi I DPR Papua Barat sejalan dengan semangat otsus terkait keberpihakan orang asli Papua dalam rekrutmen ASN.
"Supaya apa yang diharapkan orang Papua bisa terlaksana dengan baik," ucap anggota Komisi I DPR Papua Barat.
Ia mengimbau agar BKD Papua Barat terus bersinergi dengan Komisi I DPR Papua Barat agar persoalan rekrutmen ASN bisa cepat terselesaikan.
Hal itu sesuai kewenangan manajemen ASN yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
"Mereka (384 P3K) itu honor sejak Provinsi Papua Barat pertama berdiri,"kata George Karel Dedaida. (*)