Komisi I DPR Papua Barat Optimistis 384 P3K Diangkat Jadi ASN
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam, mengatakan sinkronisasi dan harmonisasi data jumlah P3K sudah dilakukan bersama BKD Papua Barat.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribunpapuabarat.com, Fransiskus Salu Weking
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat optimistis 384 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam, mengatakan sinkronisasi dan harmonisasi data jumlah P3K sudah dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Hasilnya, dari 512 honorer daerah yang kini berstatus P3K dikerucutkan menjadi 384 orang.
"Alhamdulillah data tim 512 sama persis dengan BKD yaitu 348 orang," ucap Abdullah Gazam setelah rapat bersama BKD Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (21/9/2022).
Kesesuaian data, ucapnya, menjadi landasan kuat upaya legislatif merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pengangkatan P3K Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kemudian, Komisi I DPR Papua Barat melanjutkan pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat untuk memfinalisasi ranperdasi.
Baca juga: Sekda Papua Barat tak Jamin 385 P3K Diangkat Jadi PNS: Jadi Berdoa, Semoga Tuhan Kabulkan
"Besok kami harmonisasikan dengan Bapemperda. Paling cepat Hari Senin, dokumennya sudah dibawa ke Jakarta," kata Abdullah Gazam.
Ia mengatakan pernyataan pesimisme yang dilontarkan Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan menjadi motivasi bagi Komisi I demi merealisasikan aspirasi tim 512.
Hal-hal yang tidak mungkin dapat berubah 100 persen melalui akses politik.
"Sekda berikan tantangan bagi kami, Komisi I. Kalau tidak ,ya mendingan diam saja," ucap Abdullah Gazam.
Ia melanjutkan, kesesuaian data antara BKD Papua Barat dan Tim 512 akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.
"Kalau datanya beda, Kemenpan bingung mau pakai data yang mana," ujar Abdullah Gazam.
Baca juga: Dugaan Pegawai Siluman, KPK akan Data ASN, CPNS, Honorer dan P3K Papua Barat
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, menyebut aspirasi Tim 512 terus dikawal hingga tingkat harmonisasi data.
Ke depan, George Karel Dedaida berharap seluruh proses bisa berjalan sesuai ekspektasi agar ratusan P3K dapat diakomodasi menjadi ASN.
"Secepatnya difinalkan supaya kita antar sebagai data dari Pemerintah Provinsi Papua ke pemerintah pusat," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan afirmasi otsus sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Alhasil, upaya Komisi I DPR Papua Barat sejalan dengan semangat otsus terkait keberpihakan orang asli Papua dalam rekrutmen ASN.
"Supaya apa yang diharapkan orang Papua bisa terlaksana dengan baik," ucap anggota Komisi I DPR Papua Barat.
Ia mengimbau agar BKD Papua Barat terus bersinergi dengan Komisi I DPR Papua Barat agar persoalan rekrutmen ASN bisa cepat terselesaikan.
Hal itu sesuai kewenangan manajemen ASN yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
"Mereka (384 P3K) itu honor sejak Provinsi Papua Barat pertama berdiri,"kata George Karel Dedaida. (*)