Lukas Enembe Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe Punya Tambang Emas Tolikara, tapi Belum Ada Izin
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan menyebut tambang emas itu dikelola oleh masyarakat Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA- Gubernur Papua Lukas Enembe disebut memiliki tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Dilaporkan, tambang emas milik Lukas Enembe itu persisnya ada di kampung halamannya Mamit, Kabupaten Tolikara.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan menyebut tambang emas itu dikelola oleh masyarakat Papua.
Ia mengakui tambang emas itu belum mendapatkan izin.
Menurut Stefanus Roy Rening, perizinan tambang emas milik gubernur Papua dua periode itu sedang diurus.
Rencananya, dokumen izin tambang emas tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fotonya (lokasi tambang emas, red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Gubernur Papua Minta Presiden Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum lantaran mengantongi bukti cukup.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Itu karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan bernilai hingga miliaran.
Baca juga: Bersahabat dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian Enggan Ikut Campur Urusan Hukum Gubernur Papua Itu
Rp 560 Miliar untuk Kasino
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan penyetoran uang Rp 560 miliar dari Lukas Enembe ke kasino.
Meski mengakui kliennya sering bermain kasino, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.
"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam program Rosi yang tayang di KompasTV, Sabtu (24/9/2022).
"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? Adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR, tetapi tidak jalan?" kata Stefanus Roy Rening.
Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK pun menemukan setoran tunai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.
Baca juga: Catatan Kasus Lukas Enembe, Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Gelontorkan Rp 560 Miliar ke Kasino
Harta Fantastis
Berdasarkan temuan KPK, harta kekayaan Lukas Enembe hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp 33.784.396.870.
Jumlah itu menjadikan Lukas Enembe gubernur terkaya keenam se-Indonesia.
Itu merupakan kekayaan bersih karena Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang.
Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura yang bernilai Rp 13.604.441.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 932.489.600.
Lukas Enembe juga memiliki surat berharga Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Lukas juga disebut memiliki tambang emas di kampung halamannya Mamit, Kabupaten Tolikara.
Baca juga: Soal Aliran Uang Rp 560 Miliar, Lukas Enembe Disebut Punya Penghubung, KPK Segera ke Singapura
Hari Ini Diperiksa KPK
Hari ini Senin (12/9/2022) Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta.
KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Pemanggilan Lukas Enembe, ucapnya, sudah yang kedua. Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali Fikri
Soal pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali Fikri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin