Berita Papua Barat
Sudah Terbitkan Lebih dari 56 Ribu Sertifikat PTSL, BPN Papua Barat Ungkap Sejumlah Kendala
Pamela Tambunan berharap pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Papua Barat segera menyelesaikan permasalahan tapal batas.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengklaim jumlah sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) mencapai 56 ribu bidang tanah.
"Itu jumlah yang kami sudah terbitkan sampai tahun 2021," ucap Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Papua Barat, Pamela Tambunan, saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (29/9/2022).
Menurut Pamela Tambunan, semula target penerbitan sertifikat pada program PTSL sekira 70 ribuan bidang tanah.
Target tersebut mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19.
"Tahun 2022 targetnya 3.682 bidang tanah dan baru tercapai 2.093 bidang tanah," ucap Pamela Tambunan.
Selain pandemi, kata dia, ada sejumlah kendala yang menghambat penerbitan sertifikat tanah.
Baca juga: Praktik Mafia Tanah Masih Banyak, Kementerian ATR/BPN Ajak Pemda Sama-sama Berantas
Misalnya konflik antarmarga di Kota Sorong dan di beberapa daerah lainnya.
"Jadi kami pending dulu penerbitan sertifikat tanah untuk sementara waktu," kata Pamela Tambunan.
Ia berharap pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Papua Barat segera menyelesaikan permasalahan tapal batas.
Dengan begitu implementasi program PTSL dapat maksimal tanpa adanya hambatan.
"Melalui surat keputusan atau peraturan daerah soal batas-batas wilayah. Kalau ada regulasi kan enak," katanya.
Secara keseluruhan, ucapnya, penertiban sertifikat tanah melalui program rutin maupun PTSL mencapai 285.643 bidang atau 40 persen dari seluruh bidang tanah di wilayah setempat.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibunya
Meliputi sertifikat hak milik 255.490 bidang, hak guna usaha 307 bidang, hak guna bangunan 26.005 bidang, hak pakai 3.705 bidang, hak pengelolaan 25 bidang, dan wakaf 111 bidang.
"Data sampai minggu kemarin ya," ujar Pamela Tambunan.
Menurut dia, capaian penerbitan sertifikat setiap tahun di Papua Barat berkisar 4 ribuan bidang.
Dengan adanya program PTSL, penerbitan sertifikat tanah dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.
"Program PTSL itu per desa, tapi kalau program rutin tidak per desa," kata Pamela Tambunan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Penetapan-Hak-Pendaftaran-Tanah-BPN-Papua-Barat-Pamela-Tambunan.jpg)