Nasib Polantas Papua Barat yang Ejek dan Jilat Kue HUT TNI, Terancam Dipecat dari Polri

Kombes Pol Raydian mengatakan adanya insiden dua anggotanya menjilat kue ulang tahun TNI, jadi evaluasi secara internal bagi seluruh personel.

dok Humas Polda Papua Barat
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022). 

Namun, tiba-tiba kedua orang itu justru membuat hal yang seperti ini.

"Padahal kita sudah sampaikan terkait sinergitas dengan TNI, kemungkinan ini adalah pribadi," imbuhnya.

Ia mengaku, kedua orang ini baru bertugas sekira satu bulan di jajaran Ditlantas Polda Papua Barat.

"Kita didik mereka sebulan dan baru bertugas satu bulan, tapi kok buat seperti ini," ungkapnya.

Ia menuturkan, lewat kejadian ini sebagai pimpinan pihaknya meminta maaf atas perilaku kedua anggotanya.

Pastinya, ia akan mengevaluasi seluruh jajaran agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di kemudian hari.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menyebut sebelum penahanan berakhir, keduanya akan menjalani sidang kode etik, dikutip dari Tribunnews.com.

"Ditahan 30 hari, sebelum 30 hari sudah dilakukan sidang kode etik," kata Adam saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya itu, keduanya terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Keduanya terancam PDTH," singkat Adam.

Polda Papua Barat Meminta Maaf

"Saya meminta maaf kepada institusi TNI atas konten video viral yang dilakukan oleh anggota Polantas," ujar Raydian, di Mapolda Papua Barat, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Danrindam Kasuari Buka Suara soal Video Viral Dugaan Pemukulan Anggota Satlantas Polres Manokwari

Ia mengatakan, hingga kini kedua oknum anggota polantas yang ada dalam video itu telah ditahan di Polda Papua Barat.

Kedua anggota itu nantinya akan diproses dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat.

"Kami sampaikan untuk kue yang ada dalam konten itu telah diamanatkan sebagai barang bukti," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved