KPU RI Digugat 2 Partai Politik yang Dinyatakan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
KPU RI pun menyatakan siap menghadapi gugatan partai politik tidak lolos pendaftaran calon peserta pemilu 2024 tersebut.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Dua partai politik melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Kedua partai politik tersebut adalah Partai Prima dan PKP Indonesia.
KPU RI pun menyatakan siap menghadapi gugatan partai politik tidak lolos pendaftaran calon peserta pemilu 2024 tersebut.
“Kami pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan oleh parpol,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (18/10/2022).
Menurut Mochammad Afifuddin, KPU RI sudah menyiapkan berkas untuk menjawab gugatan partai politik.
Sejauh ini, ucapnya, KPU RI belum mendapatkan materi gugatan kedua partai politik tersebut.
Baca juga: KPU Papua Barat Verifikasi Faktual di PSI Papua Barat, Purwanto: Satu Kaki Kami Sudah Melangkah
“Basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan. Sampai sekarang, kami kan belum mendapat materi gugatan,” kata Mochammad Afifuddin yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022).
Kedua partai politik itu menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan keduanya tak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu 2024.
Meski Bawaslu RI sudah menerima laporan kedua partai politik itu, ucap Puadi, laporan mereka belum didaftarkan secara resmi. Dokumen laporan mereka belum lengkap. (Penulis: Mario Christian Sumampow)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024