Minggu, 12 April 2026

Papua Barat Memilih

Bawaslu Papua Barat Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Juknis

Menurut Nurlaila Muhammad, dalam menyelesaikan sengketa pemilu, Bawaslu bertindak sebagai hakim.

Tayang:
zoom-inlihat foto Bawaslu Papua Barat Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Juknis
TribunPapuaBarat.com/Libertus Manik Allo
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat, Nurlaila Muhammad, meminta KPU untuk bekerja sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang memasuki tahapan verifikasi faktual keanggotaan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat, Nurlaila Muhammad, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan 13 kabupaten/kota untuk selalu bertugas sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

"Begitu dengan Bawaslu juga dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, ya sesuai dengan juknis," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (23/10/2022) sore.

"Juknisnya KPU Nomor 384 tahun 2022 sebagai perubahan keempat dari juknis nomor 260 tahun 2022 termasuk beberapa Surat Edaran KPU RI Nomor 763, 782 dan 900 Tahun 2022 Bawaslu memakai SE Nomor 19 Tahun 2022," ujar Nurlaila Muhammad.

Penggunaan juknis, ucapnya, bertujuan agar mencegah sengketa yang diajukan oleh partai politik.

"Itulah dasar utamanya. Semuanya harus sesuai juknis yang telah ditetapkan," ujar Nurlaila Muhammad.

Baca juga: Bawaslu Manokwari Gelar Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam, Satu Nama Masuk Sipol

Dikatakannya, alasan parpol melayangkan gugatan sengketa karena keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

"Jadi sekali lagi, intinya berpedoman terhadap juknis yang ada," ujarnya.

Menurut Nurlaila Muhammad, dalam menyelesaikan sengketa pemilu, Bawaslu bertindak sebagai hakim.

Sejauh ini, ia menilai KPU Papua Barat dan KPUD di 13 kabupaten/kota sudah menjalankan tugas secara baik.

Hal itu tidak lepas dari kerja sama antara KPU dan Bawaslu dalam tahapan verifikasi.

"Mulai dari verifikasi pendaftaran parpol, administrasi dan faktual. Per hari ini, saya dapat laporan semua sudah berjalan sesuai juknis," kata Nurlaila Muhammad.

Ditambahkan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, KPU dan Bawaslu harus harmonis.

"Kalau salah satu sudah melenceng, tidak boleh harmonisasi lagi," ujar Nurlaila Muhammad.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved