Mata Lokal Memilih

Abdullah Hehamahua Beberkan 5 Syarat Capres yang akan Didukung KAHMI

Abdullah Hehamahua Beberkan 5 Syarat Capres yang akan Didukung KAHMI yakni sidang istimewa MPR, Nol Persen Bunga BI, kembalikan lahan, pendidikan

TRIBUNNEWS.COM//Herudin
Foto dok./ Abdullah Hehamahua saat mengikuti tes calon KPK di DPR. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Abdullah Hehamahua membeberkan lima syarat calon presiden (Capres) yang akan didukung Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Pertama, melakukan sidang umum istimewa oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) ketika terpilih menjadi presiden.

Sidang umum istimewa oleh MPR itu untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli.

Baca juga: KAHMI dan HMI di Manokwari Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan: Untuk Hidupkan Semangat Mereka

Baca juga: HMI Cabang Manokwari Lantik 2 Pengurus Komisariat: Jantung Himpunan

Sebab, empat dari sembilan orang yang menyusun UUD 1945 adalah ulama.

"Yakni, Agus Salim, Wahid Hasyim, Kahar Muzakkir, dan Abi Kusuma." katanya dalam acara silahturami nasional (Silatnas) KAHMI di Perpustakaan Nasional RI Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).

Kedua, bersedia mendeklarasikan bunga Bank Indonesia nol persen untuk menjaga bangsa dari keribaan.

"Tidak ada riba tidak ada bunga," ucapnya.

Ketiga, presiden yang terpilih langsung memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan lima kasus besar korupsi secara maraton.

Lima kasus besar itu yakni, BLBI, e-KTP, reklamasi, Bank Century, dan Meikarta.

Sebab, jika lima kasus besar tersebut ditangani oleh presiden yang baru, negara akan mengumpulkan Rp 10 ribu triliun.

Keempat, mengambil kembali lahan 72 persen yang dikuasai oligarki.

Sebab, lahan yang dikuasai oligarki hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

Mestinya lahan tersebut diberikan ke para pelaku UKM dan UMKM.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai sila kelima, kaeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Kelima, presiden yang nantinya terpilih harus mengembalikan pendidikan nasional kepada undang-undang yang asli.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved